PERATURAN KESEHATAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
Tujuan Peraturan LK3 adalah untuk memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dikendalikan dengan baik (diperbaharui, dijalankan dan dipenuhi bagian-bagian terkait).
Undang-undang no. 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan Lingkungan Hidup
- AMDAL
- PP RI No.27 Tahun 2009 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- PERMEN LH No. 11 Tahun 2006 tentang Rencana Usaha Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
- KEPMEN LH No.86 tentang Pedoman pelaksanaan upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL-UKL)
- Pengendalian Pencemaran Air
- PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air (air sungai, sumur bor, sumur masyarakat).
- KEPMEN LH No.111 tahun 2003 tentang pedoman mengenai syarat dan tata cara perizinan serta pedoman kajian pembuangan air limbah ke sumber air.
- KEPMEN LH No.51 tahun 1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.
- Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- PP RI No.41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.
- PERMEN LH No.07 tahun 2007 tentang baku mutu emisi tidak bergerak bagi ketel uap.
- KEPMEN LH No.48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.
- Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
- PP RI No.74 tahun 2001 tentang bahan berbahaya beracun
- PERMEN LH No.03 tahun 2008 tentang cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun.
- KEPBAPEDAL No. 01 tahun 1995 tentang cara dan syarat penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja
- Bidang K3 Pesawat Uap & Bejana Tekan
- Peraturan Uap tahun 1930
- PERMENAKER No. 01 tahun 1988 tentang kualifikasi & syarat-syarat operator pesawat uap.
- Bidang K3 Mekanik & Konstruksi Bangunan
- PERMENAKER No.05 tahun 1985 tentang pesawat angkut.
- PERMENAKER No. 04 tahun 1985 tntang pesawat tenaga & produksi.
- PERMENAKER No. 01 thun1989 tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat
- Bidang Listrik
- KEPDIRJENBINAWAS No.311 tahun 2002 tentang sertifikasi kompetisi K3
- Bidang K3L
- PERMENAKER No.15 tahun 2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja.
- KEPMENAKER No.51 tahun 1999 tentang nilai ambang batas faktor fisika di tempat kerja.
- KEPMENAKER No. 333 tahun 1989 tentang diagnosa dan pelaporan penyakit akibat kerja.
- Bidang K3 Kimia
- KEPMENAKER No. 187 tahun 1999 tentang pengendalian bahan kimia di tempat kerja.
- Penunjang
- KEPMENKES No. 261 tahun 1998 tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja.
Kepmenaker No. 1135 tahun 1987 tentang bendera keselamatan kerja
DASAR – DASAR K3 (KESELAMATAN KESEHATAN KERJA)
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki/tiba – tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan harta benda.
Dasar hukum yang mengatur keselamatan keselamatan kerja adalah :
- UUD 1945 Pasal 27 ayat 2
- UU No.13 Tahun 2003
- UU No.01 Tahun 1970
1. UD 1945 Pasal 27 ayat 2 berbunyi :
” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2. UU No. 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
-
Pasal 1 Tentang Tempat Kerja
- Adanya tenaga kerja
- Adanya usaha yang menghasilkan barang dan jasa
-
Adanya sumber bahaya
- Ledakan
- Kebakaran
- Pencemaran lingkungan
- Ledakan
- Adanya tenaga kerja
- Pasal 2 Tentang tempat kerja didarat, tanah, permukaan air, dalam air dan diudara wilayah Hukum RI
- Pasal 8 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Badan, Kondisi Mental Dan Kemampuan Tenaga Kerja Baru
-
Pasal 9 Tentang Kewajiban Pengurus Kepada Tenaga Kerja Baru
-
Menjelaskan dan menunjukkan pada tenaga kerja baru tentang :
- Kondisi dan bahaya di tempat kerja
- Menyediakan alat pelindung diri
- Menjelaskan cara dan sikap bekerja aman
- Kondisi dan bahaya di tempat kerja
-
Siapakah pengurus itu ?
Pengurus adalah salah seorang yang ditunjuk oleh pihak manajemen
-
Pasal 10 Tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan
Fungsi P2K3L adalah wadah kerja sama peningkatan bidang K3 antara pihak manajemen dan pekerja
- Pasal 11 Tentang Kewajiban Pengurus Melaporkan Kecelakaan Kerja
-
Pasal 12 Tentang Kewajiban Dan Hak Tenaga Kerja
Kewajiban :
- Memberikan keterangan pada pegawai pengawas
- Memakai APD
- Memenuhi dan mentaati syarat K3
Hak :
- Meminta pengurus untuk melaksanakan syarat K3
- Menyatakan keberatan jika syarat K3 belum terpenuhi
- Memberikan keterangan pada pegawai pengawas
- Pasal 13 Tentang Perlindungan Terhadap Orang Lain
-
Pasal 14 Tentang Kewajiban Pengurus
- Menempatkan UU No 1 tahun 1970 dan syarat K3
- Memasang gambar dan bahan pembinaan K3
- Menyediakan secara Cuma – cuma APD dan petunjuk K3 untuk tenaga kerja dan orang lain
- Menempatkan UU No 1 tahun 1970 dan syarat K3
- Pasal 15 Tentang Sanksi/denda
